Para kepala sekolah (kepsek) diminta segera menyesuaikan penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk guru honorer dan penanganan COVID-19.
- 10 Sekolah di Palembang Ditutup Akibat Covid-19
- UIN RF Cetak Jurnalis Muda Profesional Lewat Magang di RMOLSumsel
- Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Sumsel Masih Banyak Berstatus Plt
Baca Juga
Hal ini sejalan dengan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP (bantuan operasional penyelenggara) untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi COVID-19.
"Untuk semua satuan pendidikan penerima BOS dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad.
Dia melanjutkan, bagi sekolah yang sudah dapat dana BOS, silakan langsung digunakan sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas.
Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Kepsek SMP Negeri 13 Kota Semarang Nusantara yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pada dasarnya aturan Juknis BOS baru sudah dilaksanakan. Namun, yang kendala adalah pembelian pulsa.
Nusantara berharap Mas Menteri Nadiem menerbitkan aturan lebih detail tentang mekanisme pembelian pulsa dan pertanggungjawabannya.
"Kalau untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya sudah lama kami adakan. Sebab, pertanggungjawabannya lebih mudah. Untuk yang mengenai pulsa kami butuh aturan detail bagaimana mekanisme pengadaannya," terang Nusantara.
- Wartawan Senior Yayat R Cipasang Luncurkan Buku "Anies Baswedan: Its Now or Never”
- Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Internet untuk Belajar Daring
- SMB IV Sebut Pelajaran Sejarah Palembang Harus Dikenalkan Sejak Dini