Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran program Kampus Mengajar untuk angkatan ke-4 pada hari ini, Rabu (25/5).
Seperti dijelaskan melalui akun Instagramnya, @ditjen.dikti, pendaftaran akan dibuka mulai 25 Mei hingga 5 Juni 2022 mendatang.
Apa Itu Kampus Mengajar?
Dilansir dari laman Kemendikbud, Kampus Mengajar merupakan program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk membantu para guru dalam mengajar selama satu semester. Yang mana hal tersebut dilakukan di sekolah Jenjang SD dan SMP.
Program ini juga bertujuan untuk menciptakan mahasiswa yang dapat membangkitkan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid sekolah dalam memperluas cita-cita dan wawasan mereka.
Sehingga, mahasiswa dapat menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam pembelajran dan berdampak baik pada penguatan pembelajaran literasi dan numerasi di sekolah.
Selama mengikuti program ini, mahasiswa akan mendapatkan rekognisi atau pengakuan hasil belajar sebesar 20 Satuan Kredit Semester (SKS). Tidak hanya itu, peserta dalam program ini juga akan mendapatkan berbagai benefit, salah satunya adalah biaya hidup bulanan.
Syarat Pendaftaran:
1. Mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud Ristek.
2. Minimum sedang menempuh semester 4.
3. Memiliki Indeks PRestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
4. Berasal dari PTN yang terakreditasi dan Program Studi (Prodi) dengan akreditasi minimum B.
5. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar, dan berorganisasi.
6. Memperoleh surat rekomendasri dai prodi yang diketahui pimpinan perguruan tinggi untuk mengikuti program Kampus Mengajar.
7. Belum pernah diterima dalam progam Kampus Mengajar sebelumnya.
Setelah dirasa persyaratan di atas terpenuhi, mahasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui link https://bit.ly/
Adapun syarat dokumen yang harus dilengkapi mulai dari surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, surat izin orang tua, surat keterangan sehat, surat pakta integritas, sertifikat prestasi, hingga surat keterangan pengalaman mengajar/organisasi (Jika ada).
- Jadwal Wisuda Tak Jelas, Mahasiswa UKB Palembang Bakal Tempuh Jalur Hukum?
- Itera Resmi Buka Prodi Rekayasa Kosmetik Pertama di Indonesia
- Bantuan Kuota Gratis Berlanjut, Berikut Syarat Mendapatkannya