Menambang di Aset Pemda, Saksi Ahli Sebut Truba Bara Banyu Enim Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Dua terdakwa kasus penualan aset pemerintah dihadirkan dalam persidangan/Foto:RMOL
Dua terdakwa kasus penualan aset pemerintah dihadirkan dalam persidangan/Foto:RMOL

Kasus penjualan aset milik Pemkab Muara Enim yang menjerat dua terdakwa staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), Bastari dan Kepala Desa Gunung Megang Luar, Debi Irawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/10).


Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menghadirkan empat saksi ahli via zoom meeting. Keempatnya Dinda Nuryadin (BPN), Jus Hendri (BPN),Yoan Desianda (ASN Dirjen Minerba Kementrian ESDM) dan M Deny Maruffal yang diketahui Auditor Muda BPKP Sumsel. 

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH itu, para ahli mengungkapkan jika pihak perusahaan TBBE jelas melakukan kesalahan dalam kegiatan penambangan yang diketahui terdapat fasilitas umum (fasum) berupa jalan milik Pemkab Muara Enim.

"Dalam wilayah IUP Pertambangan itu ada fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatannya itu harus melakukan pembebasan lahan dahulu. Secara internal, pemegang izin tadi harus membuat kajian teknis untuk mengganti area jalan tadi ke tempat yang lain. Ketentuan terkait dengan jalan itu mengikuti perundangan yang berlaku, setelah itu kajian teknis tadi untuk mengganti wilayah tadi," jelas Yoan Desianda.

Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan sudah dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 di pasal 134 sampai 136 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Untuk melakukan kegiatan pertambangan kepemilikan negara atau hak atas tanah harus dilakukan pembebasan terlebih dahulu, kalau belum maka tidak bisa dilakukan kegiatan pertambangan," jelas Yoan menaggapi pertanyaan dari JPU.

Kemudian ahli dari Auditor BPKP Sumsel, M Deny Maruffal menyebut jika kegiatan yang dilakukan anak perusahan RMK Energy itu telah menyebabkan kerugian negara karena dilakukan diatas aset milik pemerintah daerah. 

Dia mengatakan pihaknya melakukan metode total loss dalam menghitung kegiatan penambangan di atas jalan tersebut.

"Kami menggunakan metode total loss, dalam penghitungan itu kami melihat ada aset yang hilang yang dilakukan kegiatan pertambangan dan dihitung nilai tanah, jalan diatas tanah dan kandungan bawah tanah yang semuanya kami jumlahkan sebesar Rp 1.868.468.610.99. Itulah nilai kerugian negara," jelasnya.

Disisi lain, hakim ketua Pitriadi juga mencoba menggali keterangan ahli lainnya dari pihak Badan Pihak Pertanahan (BPN), Jus Hendri justru membenarkan jika aset milik Pemkab Muara Enim itu belum ada Hak Pakai di Badan Pertanahan meskipun sudah terdata di Kartu Invetaris Barang (KIB) milik pemda. 

"Hak pakai atas tanah itu itu memang belum terdaftar di BPN," katanya menjawab pertanyaan hakim. 

"Apakah hal itu wajib?," tanya hakim lagi. 

"Wajib yang mulia tapi pemkab Muara Enim belum mendaftarkan ini," jelas Jus Hendri

Sementara itu, JPU Kejari Muara Enim, Bima Bramasta membenarkan jika aset tersebut belum didaftarkan terkait kepemilikan ke pihak BPN. Namun aset jalan tersebut dianggap legal karena memiliki surat keputusan dari Bupati Muara Enim nomor 5 tahun 2016. 

"Memang kepemilikan aset tersebut tidak dibarengi terkait kepemilikan BPN namun aset itu tetap legal berdasarkan surat keputusan Bupati Muara Enim tersebut," jelasnya.

Menanggapi hal itu kuasa hukum terdakwa, Arya Aditya menilai jika keterangan ahli soal aset yang diklaim milik pemkab Muara Enim yang tidak terdaftar di BPN sudah cukup jelas.

"Soal aset tadi kan sudah dengar sendiri bagaimana faktanya di persidangan tadi," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa Debi Irawan selaku Kades Gunung Megang Luar dan Staf Humas PT TBBE didakwa telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021

Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.