Melalui Kakak Ipar, Andi Irfan Jaya Terima Uang 500 Dolar AS dari Djoko Tjandra ?

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), klienya menyerahkan uang sejumlah 500 dolar AS kepada politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya melalui kakak iparnya yang bernama Heriadi, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan Djoko Tjandra terbebas dari tuntutan hukum.


Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan sehingga membuka peluang penetapan terangka lain.

"Kalau umpamanya ada orang lain yang ikut menerima tentu ada alat bukti yang dipenuhi penyidik dicukupi apakah ketelibatan dia dalam perkaran ini," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).

Sehingga, sambung dia, untuk membuktikan terkait aliran dana dari Djoko Tjandra apakah langsung ke Jaksa Pinangki atau melalui Andi Irfan Jaya akan diungkap dalam waktu dekat.

"Nanti akan kita ungkap, tidak dalam waktu lama. Saya yakin dalam beberap harilah," tandas Febrie.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo sebelumnya menyampaikan bahwa klienya memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya melalui kakak iparnya yang bernama Heriadi. Uang tersebut diberikan untuk mengurus fatwa ke MA dengan tujuan Djoko Tjandra terbebas dari tuntutan hukum.

"Yang ada dia (Djoko Tjandra) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata Susilo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa kemarin (1/9).

Hanya saja, Susilo tidak merinci soal nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tidak hanya itu, dia menyebut jika Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga ngga tau," lanjut Susilo.