Setelah aturan mudik mulai dilonggarkan oleh Pemerintah Pusat, diperkirakan akan terjadi lonjakan pemudik pada cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Mengingat, dua tahun terakhir mudik terhalang Pandemi Covid-19.
- 165 Personil Polres Muratara Siap Amankan Arus Mudik
- KA Babaranjang jadi Penyebab Macet Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Ini Kata Kapolres Muara Enim
- Polda Sumsel Sebar Personel di Titik Keramaian dan Lokasi Wisata
Baca Juga
Kepala Divisi Regional III PT KAI Palembang, Junaidi Nasution mengatakan meskipun izin mudik telah dilonggarkan, bukan berarti masyarakat melupakan penerapan prokes.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
”Aturan yang kita terapkan tetap mengacu pada aturan yang telah diberikan oleh Kementerian Perhubungan,” katanya, Jumat (22/4).
Adapun aturan yang tertuang dalam SE tersebut, meliputi;
1. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19.
2. Vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Vaksin pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Junaidi mengimbau agar masyarakat yang ingin mudik mempersiapkan semua persyaratan mulai dari vaksinasi, Rapid Test Antigen, serta perlengkapan yang akan digunakan selama mudik lebaran.
“Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik lebih aman dan sehat,” kata dia.
Sebagai informasi, PT KAI Divre III Palembang sendiri akan menyediakan pelayanan Rapid Test Antigen dengan tarif Rp35 ribu di Stasiun Kertapati, Prabumulih, dan Lubuk Linggau. Selain itu, disediakan juga layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat di Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Stasiun Tebing Tinggi.
- Pemkab Muara Enim Mulai Operasikan Empat Palang Pintu Perlintasan Kereta Api
- Penumpang Kereta Api Divre III Palembang yang Melebihi Relasi Dikenakan Sanksi Denda
- DJKA Minta Pemkot Semarang Buat Larangan Truk Melintas di Atas Rel Madukoro