SKCK dari Kepolisian merupakan salah satu ketentuan umum dan persyaratan yang wajib dipenuhi pelamar dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
- Pasca Perombakan Direksi Garuda, Pakar Penerbangan Peringati Disiplin Kelola Keuangan
- Mantan Ketua PSSI Mochammad Iriawan Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina
- Kementerian BUMN Tutup Mata Atas Persoalan Kimia Farma
Baca Juga
Oleh sebab itu, segera lakukan pengajuan permohonan pembuatan SKCM di Polsek atau Polres sesuai dengan domisili masing-masing bagi pelamar yang belum memiliki SKCK.
Ditengah kemajuan teknologi yang semakin pesat, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kendati demikian, terdapat beberapa tahapan pembuatan SKCK yang mengharuskan seseorang tersebut tetap ke kantor Kepolisian, yakni pengambilan rumus sidik jari dan SKCK yang sudah selesai dibuat.
Untuk proses pembuatan SKCK secara online, dilakukan melalui laman resmi yakni skck.polri.go.id sebagai syarat rekrutmen bersama BUMN 2022.
Syarat atau Dokumen (Soft file);
- KTP
- Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)
- Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah
- Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Cara Pembuatan SKCK Secara Online;
- Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu 'Form Pendaftaran'
- Pilih jenis keperluan untuk mengurus SKCK di kolom 'Jenis Keperluan'
- Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK dan isi alamat lengkap sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA, lalu klik 'lanjut'
- Isikan data pribadi mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lain-lain
- Upload foto yang sudah disiapkan
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Kepolisian sesuai domisili
- Setelah mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
- Lalu serahkan bukti pembayaran tersebut ke kantor satuan wilayah yang sebelumnya sudah dipilih.
Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30 ribu. Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di kantor Kepolisian sesuai domisili.
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga
- TNI dan Polri Bersinergi, Korem 044/Gapo Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel
- Polri Tangkap Hampir 500 Orang Tersangka TPPO Selama Sebulan Terakhir