Masyarakat Surat Jaminan Kompensasi Survei Seismik 3D Abab Diperbaiki

Tokoh Pemuda asal Kabupaten PALI, Wisnu Dwi Saputra/ist
Tokoh Pemuda asal Kabupaten PALI, Wisnu Dwi Saputra/ist

Diduga surat jaminan kepada masyarakat sebagai kompensasi aktivitas survei seismik 3D Abab, di wilayah Kecamatan Abab, Penukal dan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dibuat PT Daqing Citra PTS secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.


Karenanya, Tokoh Pemuda asal Kabupaten PALI, Wisnu Dwi Saputra SH meminta pihak PT Daqing Citra PTS selaku mitra kerja dari Pertamina EP, untuk merevisi surat jaminan yang ditujukan ke masyarakat tersebut.

"Kami menilai surat jaminan itu hanya sepihak dibuat oleh PT Daqing Citra PTS tanpa adanya dengar pendapat dari masyarakat," kata Wisnu, Jumat 28 April 2023.

Pemuda asal Purun itu menyebutkan pada surat jaminan itu hanya berisikan aturan dari Peraturan Gubernur (Pergub) dan teknis pembayarannya saja.

"Surat jaminan itu setelah kami baca dan cermati, cuma berisi aturan Pergub dan teknis pembayaran saja. Tanpa ada ikatan dan perjanjian antara PT Daqing dan Pertamina serta masyarakat bahwa PT Daqing Citra PTS dan Pertamina siap bertangung jawab penuh atas ganti rugi atau kompensasi. Agar di kemudian hari masyarakat tidak dirugikan jika subkontrak PT Daqing selesai masa kontraknya," beber Wisnu yang juga merupakan seorang advokat.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar PT Pertamina turut menandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pembayaran kompensasi.

"Sekarang begini, kita ketahui PT Daqing Citra PTS itu bukan asal kabupaten PALI, ketika kontraknya selesai, kemudian proses kompensasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, toh masyarakat yang kembali dirugikan karena ketika mau mengadu, perusahaan sudah tidak ada lagi di kabupaten PALI," terangnya.

Jika sudah terjadi seperti ini, masyarakat pasti akan menyalahkan Pemerintah Daerah. 

"Oleh karena itu, sebelum ke fase menyalahkan Pemerintah Daerah, kami meminta dari pihak perusahaan untuk serius dalam membuat surat jaminan lengkap dibubuhi tandatangan pihak Pertamina. Sehingga masyarakat ada bukti kekuatan secara hukum untuk menuntut kompensasi," pungkasnya.