Ketua DPRD PALI Sebut Penolakan Kegiatan Seismik 3D Abab Hak Masyarakat 

etua DPRD Kabupaten PALI, H. Asri AG  Didampingi Wakil Ketua II DPRD PALI, M. Budi Hoiru/ist
etua DPRD Kabupaten PALI, H. Asri AG Didampingi Wakil Ketua II DPRD PALI, M. Budi Hoiru/ist

Operasional kegiatan survei Seismik 3D Abab yang dilaksanakan oleh PT Daqing Citra PTS selaku mitra kerja Pertamina EP di wilayah kecamatan Abab, Penukal dan Tanah Abang kabupaten PALI kini jadi sorotan.


Pasalnya kegiatan survei Seismik 3D ini banyak mendapat penolakan di kalangan masyarakat sekitar. Hal itu dipicu pembayaran ganti rugi kompensasi yang selalu bermasalah seperti sebelumnya. 

Menyikapi permasalahan yang kini terjadi di Kecamatan Abab, Kecamatan Penukal dan kecamatan Tanah Abang terkait aktivitas Seismik 3D Abab, membuat Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Asri AG, SH angkat bicara.

Didampingi Wakil Ketua II DPRD PALI, M. Budi Hoiru, Asri menyampaikan bahwa sejatinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2017 harus ditinjau kembali dengan kondisi saat ini.

"Sebenarnya yang terjadi bukanlah suatu gejolak. Hanya saja Pergub yang mengatur aktivitas Seismik dengan kondisi sekarang sudah tidak sesuai lagi," ujar Asri, belum lama ini.

Dirinya menjelaskan, ganti rugi yang diterangkan dalam Pergub tersebut sangat perlu ditinjau ulang. "Seperti Rp 50 ribu per lobang tembak, kemudian Rp 5 ribu per meter. Artinya kalau dengan kondisi saat ini, kemudian ditambah di atas tanah tersebut tumbuh berbagai macam pohon, ada karet, kayu Lakaras, bahkan ada kayu Gaharu dan kayu lainnya. Tentu ini harusnya sama-sama kita tinjau ulang Pergub tersebut," ungkap mantan Sekda Kota Prabumulih itu.

Terkait jika ada penolakan dari masyarakat, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan sah-sah saja jika masyarakat mau menolak.

"Hak masyarakat untuk menolak, tetapi kami tidak menganjurkan. Mereka (masyarakat, red) pemilik lahan dan pemilik hak atasnya," tutupnya.