Masyarakat Palembang dalam beberapa pekan terakhir dihebohkan dengan informasi mengenai percobaan penculikan anak. Polisi sudah memastikan tidak tidak ada laporan polisi mengenai penculikan anak, namun warga sudah terlanjur resah.
- Heboh Dugaan Penculikan Anak di Banyuasin Ternyata Hoaks, Ini Faktanya
- Marak Isu Penculikan Anak, Kapolres Lubuklinggau Minta Warga Jangan Main Hakim Sendiri
- Lawan Hoax Penculikan Anak, Kapolsek Tebing Tinggi: Saring Sebelum Sharing
Baca Juga
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan, terkait isu penculikan anak, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 420/ 0385/DISDIK/2023 tentang Imbauan Terkait Antisipasi Aksi Penculikan Anak di Sekolah. "Surat itu ditujukan kepada seluruh pengawas TK/SD/SMP, serta Kepala TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang," ujarnya, Jumat (3/2).
Dalam surat tersebut terdapat delapan poin yang dapat dilakukan orang tua maupun pihak sekolah dalam mengantisipasi terjadinya aksi penculikan.
"Kita minta agar memberikan edukasi kepada anak didik, agar berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun atau orang tidak dikenal yang hendak menjemput ke sekolah kecuali dari pihak keluarganya," katanya. Menurutnya, Disdik juga memastikan bahwa orang yang hendak menjemput anak didik adalah benar orang tua atau keluarganya.
"Termasuk mengingatkan anak didik agar langsung pulang ke rumah setelah pulang sekolah dan menjauhi ajakan orang yang tidak dikenal," katanya.
Selain itu, pihak keluarga juga diminta agar meningkatkan kewaspadaan adanya kemungkinan penculikan pada anaknya dengan memantau atau mendampingi pada saat berangkat dan pulang sekolah. "Apabila penjemput bukan dilakukan orang tua atau keluarganya, maka anak harus tetap berada di sekolah dan pihak keluarga atau orang tua menghubungi pihak sekolah," katanya. Ansori juga meminta pihak sekolah memastikan keselamatan dan keamanan anak didik selama berada di lingkungan sekolah.
"Apabila melihat atau mengalami kejadian penculikan dan tindak kriminal atau pelanggaran hukum lainnya, agar pihak sekolah segera melapor ke kepolisian setempat," katanya.
Seluruh Satuan Pendidikan di Kota Palembang diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Termasuk, tidak menyebarkan berita palsu, apabila ada berita maupun informasi yang tersebar dan tidak jelas keakuratannya agar menanyakan ke aparat atau instansi terkait.
"Ke delapan poin dalam surat tersebut kita keluarkan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
- Sumsel Perkuat Pasokan Bawang Merah Melalui KAD dengan Sulsel dan Enrekang
- Road Show Pertempuran Lima Hari Lima Malam, Bangkitkan Jiwa Patriotisme Generasi Muda Palembang
- Karantina Sumsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Tanjung Api-Api