Mantan Wakil Bupati Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel Ke PN Palembang

Sidang di Pengadilan Negeri Palembang/ist
Sidang di Pengadilan Negeri Palembang/ist

Mantan Wakil Bupati Muara Enim periode 2013-2018 Nurul Aman, menggugat  anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel)  Rizal Kenedi terkait kesepakatan pembagian Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.


Sidang dipimpin majelis hakim Edi Cahyono di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/4).  Nurul man selaku penggugat melalui tim kuasa hukumnya Gunawan Apriyadi SH MH mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait gugatan Cidera Janji atau wanprestasi. 

"Gugatan ini dilakukan klien kami, terkait kesepakatan secara lisan untuk berbagi waktu menjabat sebagai Anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan masing-masing menjabat selama dua tahun dan enam bulan yang lebih dahulu menjabat adalah Tergugat H Rizal Kenedi," katanya.

Adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah, bahwa Penggugat dan Tergugat pada tahun 2019 mencalokan diri sebagai Anggota DPPRD Provinsi Sumsel. 

Setelah pemilu legeslatif dilaksaanakan Penggugat mendapatkan suara sebanyak 13.798 suara sedangkan tergugat mendapatkan suara sebabanyak 14.584 suara. 

"Dalam putusan mahkamah partai pada tanggal 23 agustus 2022 tergugat dimuka persidangan telah mengakui menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan tersebut, setelah tergugat menjabat selama 2,5 Tahun," katanya. 

Setelah waktu berjalan selama dua tahun dan enam bulan sejak Tergugat dilantik sebagai anggota DPRD Sumsel berdasarkan SK dari Menteri Dalam Negeri Nomor 16116-4042 

Tanggal 13 September 2019 sampai dengan sekarang tergugat tidak melaksanakan perjanjian yaitu mengundurkan diri dari Anggota DPRD Sumsel Periode 2019-2024. 

"Bahkan, tergugat menghalangi penggugat Untuk menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan selama 2,5 tahun setelah tergugat menjabat, dengan Mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai yang teregister Nomor 07/MP-DPP-PP/2022, mengajukan Gugatan Kepengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister Nomor 601/Pdt.sus-Parpol/PN.Jkt.Pst, mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung RI walaupun berdasarkan SEMA NO 4 tahun 2016 bahwa putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir sehingga apa yang dilakukan oleh tergugat hanyalah untuk menghalangi dan menghambat Penggugat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sumatera selatan saja," katanya.

Selain itu tergugat juga mengajukan Surat ke Ketua DPRD Sumsel yang isinya memohon agar tidak memproses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Sumsel dari tergugat ke Penggugat dengan surat No. 45/KH.SwE.IV/2022 Tanggal 12 April 2022. 

Akibat dari tergugat yang tidak melaksanakan prestasinya yaitu, mengundurkan diri dari Anggota DPRD Sumsel  maka tergugat telah dipecat dari Anggota Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana SK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0736/IN/DPP/IIi/2022 Tanggal 9 Maret 2022 Tanggal 09 Maret 2022. 

"Bahwa Perjanjian lisan yang dibuat oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dengan ditandai surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Sumatera selatan tersebut telah memenuhi Unsurunsur sebagaimana dimaksud pasal 1320 KUHPerdata, yang mana dalam Pasal 1320 KUHPerdata sama sekali tidak mengatur dan mewajibkan suatu kontrak atau perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum," katanya.

Gunawan mengatakan, akibatnya kliennya mengalami kerugian materil. Penghasilan yang semestinya didapat oleh penggugat apabila Tergugat tidak melakukan wanprestasi yaitu Penghasilan sebagai Anggota DPRD Sumsel sejak bulan Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 11 bulan sebesar Rp 54.166.405 x 11 bulan - RP. 595.830.455. 

Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penggugat akibat dari tergugat yang menghalangi Penggugat menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 300.000.000. Materil 595.830.455,4 300.000.000,- 895.830.455. 

"Kerugian Imateril, bahwa akibat perbuatan tergugat yang tidak memenuhi perjanjian tersebut telah membuat penggugat malu pada khalayak ramai maka penggugat mengalami Kerugian Inmaterial sebesar Rp 2.000.000.000. Bahwa apabila dijumlahkan secara keseluruhan, maka kerugian yang diderita oleh Penggugat baik secara materiil maupun Inmateril adalah, Materil Rp 895.830.455. Inmateril Rp 2.000.000.000. Keseluruhan Rp. 2.895.830.455," katanya.