Mantan Petinggi PT Bukit Asam Jalani Pemeriksaan di Kejati Sumsel

Pintu masuk Gedung Kejati Sumsel/RMOL
Pintu masuk Gedung Kejati Sumsel/RMOL

Mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk, dipanggil dan diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham, pada salah satu perusahaan penyandang produsen batu bara terbesar di Indonesia.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan penyidik Pidsus pada hari ini memeriksa lima saksi.

"Empat nama yang dipanggil pada hari ini, terkonfirmasi hadir untuk dimintai keterangan di hadapan jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel," katanya, Kamis (3/8).

Menurutnya empat mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk tersebut terdiri dari Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk tahun 2014 berinisial AS, lalu Komisaris Independen tahun 2014 berinisial KN.

Lalu, lanjut Vanny SB sebagai komisaris PT Bukit Asam Tbk tahun 2014, RH sebagai komisaris PT Bukit Asam Tbk tahun 2014. Dan JP sekretaris PT Bukit Asam Tbk tahun 2014. 

Dikatakan para saksi-saksi tersebut diperiksa selama 5 jam oleh tim penyidik mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, pemeriksaan terhadap saksi tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara dan pendalaman materi perkara untuk tiga tersangka.

Disinggung bakal adanya tersangka baru dalam penyidikan perkara ini, Vanny belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam pendalaman alat bukti.

Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.

Upaya penahanan ketiga tersangka tersebut sidah tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Para tersangka, juga telah dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp100 miliar.

Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.