Mantan Kepsek SMAN 13 Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terkait Penyelewengan Dana BOS

Terdakwa saat divonis di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Terdakwa saat divonis di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang, Zainab selaku mantan Kepala Sekolah akhirnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.


Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus, Selasa (14/12). Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi menyatakan, terdakwa Zainab terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili terdakwa Zainab dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp50.000.000, dengan subsidair 1 bulan," ujar hakim ketua dalam persidangan, Selasa (14/12). 

Selain itu majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa Zainab yang sebelumnya merupakan tahanan kota, harus menjalani hukuman penjara.

"Dan menyatakan uang yang di titipkan pada JPU sebesar Rp254.000.000, disita, dirampas untuk membayar kerugian negara," tegas hakim Sahlan Effendi.

Atas vonis tersebut, terdakwa Zainab yang didampingi oleh kuasa hukumnya, menyatakan menerima vonis majelis hakim.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Zainab yang hadir langsung di persidangan.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendi Tanjung mengatakan pihaknya juga terima atas vonis tersebut.

"Kami menilai putusan majelis hakim sudahbtepat dan sudah seadil-adilnya, maka kami pihak JPU juga terima atas vonis yang dibacakan dalam sidang tadi," ujar Hendi.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majeis hakim pada terdakwa Zainab lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya JPU Pidsus Kejari Palembang, menuntut terdakwa Zainab dengan hukuman, 2 tahun penjara, denda 50 juta dengan subsidair 6 bulan.

Diketahui dari dakwaan JPU, terdakwa Zainab diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2017-2018 untuk kepetingan pribadi dengan modus memanipulasi laporan dana BOS.

Khususnya, untuk pembangunan dana fisik tersangka diduga melakukan di markup nilai anggaran sebesar Rp. 254.000.000 untuk kegiatan fisik sarana dan prasarana sekolah.