Mantan Anggota DPRD Sumsel Laporkan Empat Pejabat BPN Sumsel Terkait  Pembatalan 7 Sertifikat Tanah

Kuasa hukum mantan anggota DPRD Sumsel laporkan empat pejabat BPN Sumsel/ist
Kuasa hukum mantan anggota DPRD Sumsel laporkan empat pejabat BPN Sumsel/ist

Melalui kuasa hukumnya Jus Sunardi Irawan SH, Sakim Nanda Budi Setiawan melaporkan oknum pejabat kantor wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel ke SPKT Polda Sumsel pada Jumat 3 Februari 2023. 


Tak tanggung mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut melaporkan empat orang pejabat BPN Sumsel masing-masing berinisial MY, AS, ED dan KAS. Selain empat oknum pejabat BPN ada satu orang oknum notaris berinisial AA yang turut dilaporkan 

Laporan Sakim sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/LPB/72/II/2023/SPKT POLDA SUMSEL. 

Kepada wartawan Jus Sunardi Irawan SH mengatakan kliennya melaporkan empat oknum pejabat di BPN serta satu orang oknum notaris terkait pembatalan tujuh sertifikat tanah seluas satu hektar yang telah dibeli kliennya diwilayah Alang-Alang Lebar Palembang. 

Padahal tanah tersebut sudah dibeli kliennya dengan proses yang legal dan sudah resmi balik nama dari penjual kepada pembeli dalam hal ini kliennya Sakim Nanda Budi Setiawan. 

"Pada saat akan transaksi jual beli tanah waktu para terlapor ini menjelaskan jika tidak ada permasalahan baik tanah maupun sertifikat tanah yang akan dibeli oleh klien kami. Namun setelah proses balik nama selesai tanah tersebut atas nama klien kami baru dikatakan tanah tersebut bermasalah,"katanya. 

Dikatakan Jus Sunardi Irawan permasalahan tanah yang dibeli kliennya ada kesalahan pada sporadik bahwa dikatakan surat awal tanah yang dibeli kliennya tidak ada tanda tangan kepala desa setempat. Namun setelah dicek dan ditelusuri ada Tanda tangan kepala desa pada waktu itu. 

"Disini yang tidak masuk akal mereka yang mengeluarkan prodak sertifikat secara resmi tapi mereka juga yang membatalkannya. Ketujuh sertifikat yang dibaliknamakan tersebut sudah resmi,"jelasnya. 

Ironisnya lagi, kata Jus Sunardi kliennya justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencaplokan tanah dan pemalsuan sertifikat yang berujung kliennya ditahan di Lapas Pakjo Palembang sampai saat ini. 

Dengan adanya laporan ini, diharapkan agar pihak Ditreskrimum Polda Sumsel menindaklanjuti laporan kliennya karena didalam kasus ini diduga ada sindikat mafia tanah yang ikut terlibat. 

"Kami sangat berharap kepada Polda Sumsel untuk mengusut tuntas laporan klien kami dugaan kami ada mafia tanah yang bermain yang membuat klien kami terzalimi,”ungkapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan terlapor yang telah melaporkan empat oknum pejabat BPN.

"Laporannya sudah kami terima akan kita teruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan,"singkatnya.