Seorang wanita bernama Nichany Niesvialeji (30), warga Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan tetangganya ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp103.000.000.
- Jambret Beraksi di Palembang, Rampas Uang Jutaan Rupiah dan Handphone dari Pedagang
- Ditinggal Istri saat Mendekam di Penjara, Pria asal Lampung Lapor Polisi
- Mantan Anggota DPRD Sumsel Laporkan Empat Pejabat BPN Sumsel Terkait Pembatalan 7 Sertifikat Tanah
Baca Juga
Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa, 25 Desember 2024.Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Irigasi, Lorong Pribadi I, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Dalam laporan, Nichany mengungkapkan bahwa terlapor, yang diketahui berinisial HF, meminjam uang darinya dengan alasan untuk modal usaha. Namun, setelah uang tersebut dipinjamkan, terlapor diduga menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Nichany menjelaskan bahwa terlapor memberikan sejumlah jaminan berupa STNK mobil Innova, dua buku nikah atas nama terlapor, dan sebuah laptop sebagai bentuk kepercayaan untuk meminjamkan uang tersebut.
Namun, ternyata STNK mobil yang dijadikan jaminan adalah milik PT BNI Life, yang dibeli dengan cara mencicil per bulan. Terlapor juga berjanji untuk mengembalikan uang pinjaman setelah bonus bank cair pada akhir tahun, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
"Saya meminjamkan uang kepada terlapor karena saya percaya, karena sudah kenal dekat. Namun, uang yang saya pinjamkan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terlapor," kata Nichany setelah melaporkan kasus ini di SPKT Polrestabes Palembang.
Nichany juga menambahkan bahwa meskipun sudah menunggu itikad baik dari terlapor, ia merasa dirugikan dan terpaksa melaporkan kasus ini agar hutangnya dilunasi. Dalam laporan, Nichany mengatakan bahwa terlapor malah melaporkannya balik dengan tuduhan pemerasan dan penggelapan.
Laporan yang disampaikan korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Benar laporan korban telah diterima dan selanjutnya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar petugas Polrestabes Palembang.
- Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ribuan Data KTP untuk Target Penjualan SIM Card
- Jambret Beraksi di Palembang, Rampas Uang Jutaan Rupiah dan Handphone dari Pedagang
- Pelaku Pembacokan di Kolam Retensi Belakang Kantor DPRD Kota Palembang Ditangkap