"Mak Maling Mak", Angkut Pun Ditangkap dan Dibui 2 Tahun

Terdakwa kasus pencurian, Aguspian Adi Dharma alias Angkut dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (14/10/2020).


Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto, dalam sidang yang digelar secara virtual.

Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa langsung menerima putusan tersebut. "Terima pak hakim," ujar terdakwa Angkut.

Sebelumnya, JPU Heri Fatullah, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan, Aguspian Adi Dharma alias Angkut terbukti secara sah dan melawan hukum, melakukan tindak pidana pencurian di Jalan KH Azhari, Lorong Keluarga, RT 10/02, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang pada Mei 2020 lalu.

Terdakwa melakukan pencurian dengan mengambil ponsel merk OPPO A3S warna biru dan merah, milik korban bernama Marsanah. Terdakwa mencuri dengan cara, pada malam hari masuk ke dalam rumah korbannya, dengan menggunakan sebuah obeng.

Terdakwa langsung membuka paksa pintu belakang rumah korban, dan melihat 1 unit ponsel merk OPPO A3S warna merah sedang di-charge dan terdakwa langsung mengambilnya.

Tidak sampai disitu, terdakwa lalu naik ke lantai 2 rumah dan melihat 1 unit ponsel merk Oppo  A3S warna biru terletak di samping saksi, Muhammad dan terdakwa pun langsung mengambilnya.

Namun nahas, saat hendak turun ke lantai bawah, saksi Aprilia melihat terdakwa sambil berteriak “mak…maling…mak”.

Mendengar teriakan tersebut, terdakwa langsung melarikan diri lewat pintu depan rumah, atas kejadian tersebut saksi korban pun langsung melapor ke Polsek Seberang Ulu II, Palembang untuk ditindak lanjuti.

Dari tangan terdakwa petugas mendapati 2 unit ponsel merk OPPO A3S, saat kedua ponsel hasil curian itu akan dijual terdakwa. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban Marsanah mengalami kerugian materi mencapai Rp3,2 juta.