Maju Pilwako Palembang, Calon Perseorangan Butuh 79.661 Dukungan Warga 

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Mariyati. (ist/rmolsumsel.id)
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Mariyati. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah menetapkan jumlah dukungan pemilih, dan jumlah dukungan minimal sebaran wilayah, untuk calon perseorangan atau independen pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Palembang, pemilihan tahun 2024.


Jumlah dukungan masyarakat yang dibutuhkan calon perseorangan untuk maju Pilwako Palembang sebesar 79.661 atau sekitar 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) kota Palembang sekitar 1,2 juta pada Pemilu 14 Februari lalu. 

"Untuk minimal jumlah dukungan warga minimal 79 ribuan dari jumlah DPT kemarin (Pemilu 14 Februari 2024), dan informasi ini sudah disampaikan di sosmed kami (KPU Palembang,” kata Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Mariyati, Sabtu (23/3).

Selain itu, sebaran dukungan juga harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kota Palembang, atau minimal 10 Kecamatan se Palembang (dari total 18 Kecamatan). 

"Termasuk sebarannya juga harus minimal 10 Kecamatan yang ada di kota Palembang, " katanya.

Untuk dukungan warga kepada bakal calon pasalon Walikota dan Wawako Palembang itu nanti apa harus dibuat surat pernyataan satu persatu atau gabungan, Sri mengaku belum mengetahuinya dan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) KPU RI. 

Namun dalam keterangan di media sosial KPU Palembang, bisa diunduh formulir surat pernyataan dukungan bakal paslon perseorangan di https://s.id/FormDukunganPerseoranganKada.

Daftar pendukung akan diinput oleh bakal paslon dalam sistem informasi pencalonan yang akan disampaikan kemudian. Sumber sesuai uu nomor 10 tahun 2016.

Nantinya, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

"Tapi pastinya kalau untuk dukungan nanti masih menunggu juknis KPU RI, sekarang baru sosialisasi dulu minimal dukungan, karena massa sosialisasi, sehingga belum bisa dijelaskan secara detil, " katanya.

Hal ini juga berlaku untuk tahapan lainnya seperti apakah penyelenggara ad-hoc (KPPS, PPS dan PPK) pemilu nanti masih yang lama (Pemilu 14 Februari) atau harus rekrutmen yang baru. 

"Termasuk rekrutmen KPPS, PPS, PPK masih menunggu Juknis, karena KPU RI masih belum ada, sehingga apakah evaluasi atau rekrutmen ulang nanti, " katanya.

Pihaknya  juga menyampaikan minimal dukungan warga itu bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang hendak maju jalur perseorangan, agar memberikan  gambaran. Mengingat sudah ada beberapa nama balonkada yang muncul.

Dalam pendaftaran paslon kepala daerah sendiri, ada 2 jalur yaitu melalui dukungan parpol dan jalur independen atau perseorangan. Jika hendak maju dari jalur independen dan tata caranya sudah ada.

Serta sudah ada gambarannya dan ada formulir dukungannya, yang dimana sebaran dukungannya minimal ada di 10 kecamatan. Sedangkan untuk jalur partai politik, pastinya KPU masih menunggu proses penetapan yang masih berjalan di KPU, dan nantinya akan dilakukan penetapan secara nasional. 

Mengingat kalau dukungan partai politik paslon Walikota dan Wawako Palembang minimal harus mendapatkan minimal 10 dukungan kursi dari total 50 kursi DPRD Palembang, atau 20 persen. 

Sekedar informasi KPU Republik Indonesia (RI) sendiri secara resmi telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Dijelaskan, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April hingga 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari hingga 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April hingga 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November hingga 16 Desember 2024 mendatang.