Sidang Gugatan Pilwako Palembang Dimulai, Paslon Yudha-Bahar Tuntut Diskualifikasi RDPS

Muhammad Ridwan Saiman (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara/Humas
Muhammad Ridwan Saiman (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara/Humas

Sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyudin dan Baharuddin, akhirnya digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1). 


Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB terpaksa diundur dan baru dimulai pada pukul 19.00 WIB. Dalam sidang perdana ini, agenda utama adalah pembacaan gugatan atau memori permohonan oleh pemohon. 

Paslon Yudha-Bahar diwakili lima kuasa hukum, sementara pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pemohon, DR Ridwan Saiman, menyampaikan tuntutan agar majelis hakim MK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam (RDPS), yang dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Selain itu, pihaknya juga meminta MK memerintahkan KPU Kota Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah kota.

"Kami memiliki banyak bukti atas dugaan pelanggaran TSM, termasuk keterlibatan aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pasangan nomor urut II," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, salah satu bukti keterlibatan ASN adalah rolling dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang menjelang Pilkada. Ia juga menyoroti penggunaan slogan “Palembang Berdaya Palembang Berdjaya” yang dinilai sarat nuansa politik, karena menonjolkan inisial RD yang identik dengan nama Paslon Ratu Dewa.

"Visi tersebut digunakan hingga ke tingkat kelurahan, padahal tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda). Ini merupakan upaya memanipulasi opini publik,” tegas Ridwan.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang. Namun, laporan tersebut ditolak dengan alasan belum diajukan pada waktu yang tepat. 

"Seandainya laporan kami diterima dan ditindaklanjuti, kasus ini tidak akan sampai ke MK," pungkas Ridwan.