Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang telah merampungkan proses rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Rabu (5/12) malam.
- MK Tolak Eksepsi Pemohon, Ratu Dewa-Prima Salam Bakal Dilantik Jadi Kepala Daerah Palembang
- Pilkada Palembang Digugat ke MK, Bawaslu Siap Berikan Fakta Lapangan
- Krisis Partisipasi Pilkada di Sumsel 2024, Palembang Paling Rendah: Legitimasi Kepala Daerah Dipertaruhkan
Baca Juga
Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam (RDPS) unggul dengan perolehan 352.696 suara. Disusul Paslon Nomor Urut 3, Yudha Pratomo Mahyudin-Baharudin dengan perolehan 229.895 suara serta Paslon Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani sebanyak 175.495 suara.
Ratu Dewa-Prima Salam unggul hampir di seluruh kecamatan di Kota Palembang kecuali kecamatan Kertapati dimana pasangan Yudha-Bahar unggul dengan mendapat sebanyak 19.830 suara. Sementara, Ratu Dewa-Prima Salam di tempat kedua dengan perolehan sebanyak 12.201 suara dan Fitrianti-Nandriani sebanyak 11.338 suara.
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Pasangan Nomor Urut 2, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) unggul dengan perolehan suara sebanyak 338.576 suara. Disusul pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) sebanyak 233.044 suara dan Mawardi-Anita (Matahati) dengan 178.208 suara.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin mengatakan, rekapitulasi tingkat kota merupakan lanjutan dari proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang berlangsung sejak 29 November hingga 3 Desember.
Proses ini melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Beberapa saksi dari pasangan calon menyatakan keberatan dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat PPK. Namun, hal tersebut tidak menghambat proses rekapitulasi di tingkat KPU Kota,” jelas Syawaluddin.
Proses rekapitulasi di tingkat KPU Kota Palembang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 4 hingga 6 Desember 2024. Setelah itu, hasilnya akan dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan resmi dijadwalkan pada 12 Desember 2024.
Komisioner KPU Palembang, Sri Maryati menambahkan, pleno terbuka di Aula KPU Palembang dilakukan dengan pembatasan jumlah saksi untuk menjaga ketertiban.
“Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa dua saksi ke dalam aula, sementara pendukung lainnya dapat memantau dari luar aula yang telah disediakan tenda,” ungkapnya.
Proses ini dipastikan sesuai dengan prosedur seperti pemilihan legislatif dan presiden sebelumnya. "Tahapan rekapitulasi diawali dengan pemilihan gubernur, dilanjutkan dengan pilkada Palembang," tambahnya.
- MK Tolak Eksepsi Pemohon, Ratu Dewa-Prima Salam Bakal Dilantik Jadi Kepala Daerah Palembang
- Pilkada Palembang Digugat ke MK, Bawaslu Siap Berikan Fakta Lapangan
- Krisis Partisipasi Pilkada di Sumsel 2024, Palembang Paling Rendah: Legitimasi Kepala Daerah Dipertaruhkan