Kasasi yang diajukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Mahkamah Agung tetap menghukum Dodi Reza dengan pidana 6 tahun penjara.
- Berkas Tahap I Oknum Polisi Bakar Kekasih Diserahkan ke Kejari Muara Enim
- Merasa Tidak Disayang Lagi, Alasan Suami di Banyuasin Tega Bacok Istri yang Sedang Hamil Tua
- Selain Rp30 M, KPK Juga Temukan Belasan Senjata Api dari Rumah Dinas Mentan SYL
Baca Juga
Selain pidana pokok, diketahui dalam salinan petikan putusan kasasi nomor 328 K/Pid.Sus/2023, majelis hakim MA RI diketuai Dr Hj Desnayeti M SH MH, juga menghukum Dodi Reza Alex Noerdin pidana tambahan.
Dalam salinan petikan kasasi, pidana tambahan Dodi Reza Alex wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000.
Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex dapat disita.
Dalam hal apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara," tulis majelis hakim MA dalam salinan petikan putusan kasasinya.
Majelis hakim MA menilai terpidana Dodi Reza Alex telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.
Terpidana Dodi Reza Alex tetap diganjar dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Namun, di dalam salinan petikan putusan kasasi, hak politik dipilih dan memilih tidak dicabut.
Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima salinan petikan putusan Kasasi Dodi Reza Alex dari MA.
"Benar telah kami terima, dan segera kami beritahukan kepada masing-masing pihak," katanya, Senin (16/4).
Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.
Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.
Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.
Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.
- KPK: Pengembalian Uang Brigita Manohara Tidak Menghapus Unsur Pidana
- Dugaan Kasus Cabul di Asrama, UIN Panggil Pelapor dan Terlapor Hari Ini
- Komisionernya Jadi Tersangka, Nasib Bawaslu Muratara Diserahkan Ke Bawaslu RI