Mahfud MD Sebut Banyak Aparat Jadi Beking Tambang Ilegal, KSAD: Aparat yang Mana?

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (net)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (net)

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mempertanyakan siapa aparat yang disebut oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD sebagai beking tambang ilegal.



Sebab, menurut Maruli, aparat bukan hanya dari kalangan militer. Namun, dari pihak sipil pun ada.

“Aparat bisa juga aparatur sipil, ya, belum lengkap itu. Jadi, ya saya bilang begitu, aparat itu yang mana?,”kata Maruli, Selasa (23/1).

Maruli mengaku, TNI AD telah menerapkan asas hukum kepada setiap prajurit. Ia meyakini bahwa mereka tidak berani melakukan sesuatu yang melanggar hukum, termasuk menyokongi pertambangan ilegal.

“Kami sulit juga, lah. Di zaman sekarang ini, terus terang saja, kalau misalnya kami begitu-begitu, masuk video kami takut sekarang ini. Jadi, enggak seberani itu lagi. Kami sudah mulai. Memang kadang-kadang hukum itu akan taat setelah ada pemaksaan,”ujarnya.

TNI hingga saat ini tidak mengetahui soal kewenangan legalitas pertambangan. Namun, ia mempersilakan semua pihak untuk melapor jika memang ditemukan adanya indikasi prajurit TNI yang berbuat demikian.

“Karena yang mempunyai kewenangan itu sebetulnya kan dari kementerian yang memberikan secara hukum, secara legalitas. Kami enggak tahu sebetulnya. Tapi kalau itu ada arah indikasi ke sana, ya, silakan dilaporkan,” tutur Maruli.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan, prajurit yang terbukti menyokongi tambang ilegal akan disanksi, sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

“Saya kira laporan seperti ini ada masa sekitar berapa tahun yang lalu, tentara ikut dalam penambangan-penambangan ini. Itu banyak yang dicabut jabatannya, anggota-anggota juga banyak, sehingga menurut yang kami dapatkan informasi sekarang ini, sangat drastis menurun untuk yang mengurus-mengurus hal tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan, bahwa mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada para pelanggar penambang merupakan sesuatu yang sulit dilakukan karena banyaknya mafia.


“Mencabut UIP itu sulit, banyak mafianya. Kami telah kirim tim tapi ditolak, bahkan putusan MA ditolak. Pertambangan ilegal itu dibeking aparat dan pejabat,” kata Mahfud saat menjawab tanggapan Gibran Rakabuming Raka mengenai pencabutan izin tambang.

Bahkan, kata Mahfud, vonis 1,5 tahun lalu yang telah dijatuhkan tidak dijalankan karena sulitnya hal tersebut.

“Ketika kita kirim orang ke sana, petugasnya tiba-tiba dipindah. Yang baru, ditanya (jawabnya) kami tidak tahu. Padahal sungguh-sungguh terjadi eksplorasi, eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita, misalnya,” ujar Mahfud.

Mahfud mengklaim ada 2500 kasus pertambangan ilegal saat ini. Untuk itu, ia menegaskan akan menertibkan birokrasi pemerintah yang saat ini dirasa belum tertib untuk menyelesaikan masalah mafia tersebut.

“Penertiban birokrasi (tugas)  pemerintah dan aparat penegak hukum, karena kalau jawabannya melaksanakan aturan, itu normatif. Jadi kalau aparat penegak hukum itu hanya orang yang paling atas yang bisa memerintahkan siapa penegak hukum itu.” tuturnya.