Pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Bocorkan Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres, Denny Indrayana: Gibran Bisa Cawapres
- Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup, Partai Diuntungkan, PDI Perjuangan Paling Siap!
- Benny K Harman: Saya Rasa Jokowi Dukung Sistem Proporsional Tertutup
Baca Juga
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin pemerintah akan mendalami vonis tersebut.
"Nanti Pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada Wartawan, Jumat (26/5).
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini tidak memungkiri ada potensi multitafsir atas putusan tersebut. Dia meyakini putusan MK sudah jelas dan resmi.
"Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," kata Mahfud.
Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5).
- KPK Periksa Ketua IMI Kalteng Jufferi Simon Terkait Korupsi Bupati Kapuas
- Wabup Morowali Utara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD
- Firli: 6.389 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN