Pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Budi Antoni-Henny Ajukan Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK
- Suryatati-Ii Sumirat Resmi Gugat Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ke MK
- Tunggu Keputusan MK, Joncik Muhammad Satu-satunya Kepala Daerah di Sumsel yang Tidak Dilantik
Baca Juga
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin pemerintah akan mendalami vonis tersebut.
"Nanti Pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada Wartawan, Jumat (26/5).
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini tidak memungkiri ada potensi multitafsir atas putusan tersebut. Dia meyakini putusan MK sudah jelas dan resmi.
"Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," kata Mahfud.
Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5).
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI
- Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera