M Syukri Zen, Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Perempuan di SPBU Dipastikan Lengser Sebagai Wakil Rakyat

Ketua DPC Partai Gerindra kota Palembang Akbar Alfaro.  (ist/rmolsumsel.id)
Ketua DPC Partai Gerindra kota Palembang Akbar Alfaro. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kota Palembang memastikan bahwa M Syukri Zen mantan kader mereka yang menjadi tersangka kasus penganiayaan perempuan akan lengser dari jabatannya sebagai wakil rakyat.


Hal itu dikarenakan partai Gerindra telah melakukan pemecatan kepada Syukri Zen sebagai anggota partai sesuai surat keputusan, DPP Gerindra, 08-0475/Kpts/DPP-Gerindra/2022, tentang pemberhentian keanggotaan H M Syukri Zen, tertanggal 26 Agustus 2022.

Surat itupun ditandatangani langsung oleh Ketua umum Prabowo Subianto, dan Sekjen Ahmad Muzani.

Ketua DPC Partai Gerindra kota Palembang Akbar Alfaro mengatakan, mereka saat ini sedang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syukri Zen dengan mengirimkan surat kepada DPRD kota Palembang.

“Saya memastikan proses PAW berjalan. Kami sudah kirimkan surat kepada pihak-pihak terkait, untuk memproses semuanya sesuai aturan yang ada," tegas Alfaro, Rabu (28/9).

Alfaro pun membantah bahwa mereka tak mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada Syukri Zen. Sebab, keputusan yang mereka ambil merupakan sanksi tertinggi yang mana melakukan pemecatan sebagai anggota kader terhadap tersangka serta melakukan proses PAW.

"Tidak ada kami bungkam terkait hal ini. Saya pastikan, PAW akan dilakukan dalam waktu dekat. Sesuai keputusan DPP Gerindra. Sudah resmi diberhentikan. Mengenai proses yang sedang berjalan di internal kedewanan, silahkan berjalan," katanya.

Diberitakan sebelumnya,M Syukri Zen anggota DPRD kota Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan  inisial T (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) kemarin di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan penyidik akhirnya menetapkan M Syukri Zen sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi dan korban.