Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU Demang Daun, Palembang, Sumatera Selatan, dipastikan akan dipecat dari Partainya Gerindra.
- BBM Subsidi Menipis, Antrian Solar dan Pertalite di Palembang Makin Panjang
- Tetapkan 19 November, Malaysia Gelar Pemilu Lebih Cepat
- Mau Daftar PPK dan PPS, Cek Syarat dan Jadwalnya di SIAKBA KPU
Baca Juga
Pemecatan terhadap Sukri Zen diinstruksikan langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco, kami memastikan akan memecat saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman, Jumat (26/8) .
Jika dipecat dari Partai Gerindra, maka Sukri akan kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Palembang.
"Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai" kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, perbuatan Sukri Zen telah nyata-nyata melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai.
Sementara untuk proses pidana, Gerindra minta Polrestabes Palembang untuk melanjutkan proses hukumnya agar menjadi pembelajaran bagi Sukri Zen.
"Kami ingatkan kepada seluruh kader Gerindra bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, pasti akan kami tindak tegas,” katanya.
- Syukri Zen, Anggota DPRD Palembang yang Dipecat Karena Tampar Wanita di SPBU Kembali Jadi Caleg Gerindra
- Sidang Kasus Penganiayaan Perempuan di SPBU, Korban Akui Terima Uang Damai Rp 100 Juta
- Syukri Zen Tetap Jalani Sidang Meski Sudah Berdamai dengan Korban