Lima Rekan Korban Tewas di Pagar Alam Jadi Tersangka Pengeroyokan  

 Teman Almarhum RO Jadi Tersangka  Pengeroyok Sodik saat di tanya oleh Iptu Candra soal motif kejadian (Taufik/RMOLSumsel.id)
Teman Almarhum RO Jadi Tersangka Pengeroyok Sodik saat di tanya oleh Iptu Candra soal motif kejadian (Taufik/RMOLSumsel.id)

Kasus perkelahian yang berujung tewasnya RO (19), seorang remaja asal Kota Pagar Alam, terus berkembang. Polres Pagar Alam akirnya menetapkan lima rekan almarhum sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pelaku Sodik Muhibin (27), pemilik kedai Seblak yang menusuk RO dengan tombak pada Minggu malam (16/12).  


Dari lima tersangka, dua orang, RD dan TK, telah ditahan, sementara ABH yang masih di bawah umur dan RN (14) diperiksa dengan perlakuan khusus. Satu tersangka lain, ARJ, melarikan diri dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).  

RD dan TK mengakui bahwa mereka dan RO berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. 

"Malam itu kami bersama RO minum alkohol di dekat rumah kami, yang lokasinya bersebelahan dengan warung Seblak milik Sodik," ungkap RD.  

Mereka menyebut bahwa konflik dipicu tuduhan Sodik yang menganggap kelompok mereka sering melempari atap rukonya dengan batu. 

"Kami tidak senang dituduh seperti itu karena kami tidak pernah melakukannya," tambah TK.  

RD dan TK juga mengungkapkan bahwa mereka sering nongkrong di sekitar lokasi warung Seblak karena berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Namun, mereka membantah menjadi pengacau. 

"Kami memang sering di sana, tetapi itu rumah kami. Saat Sodik datang, kami berkelahi dan kami memukul dia bersama-sama," lanjut RD.  

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Candra Kirana, menjelaskan bahwa kasus ini dipisahkan menjadi dua perkara berbeda. Keluarga almarhum RO melaporkan Sodik atas pembunuhan, sedangkan Sodik mengadukan pengeroyokan yang dilakukan RO dan teman-temannya terhadap dirinya dan istrinya.  

"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kedua kasus ini kami proses bersamaan meski dengan pasal berbeda. Pelaku pembunuhan dan pengeroyokan masing-masing dijerat dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara," ujar Iptu Candra.  

Proses hukum kini terus berjalan, dengan upaya pencarian terhadap tersangka DPO ARJ masih dilakukan.