Lima Pria Digerebek Saat Hendak Pesta Narkoba, Tiga Diantaranya Masih Satu Keluarga

Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau selama Januari di minggu pertama dan kedua berhasil mengungkap 6 LP dengan 15 orang tersangka.


Dalam ungkap kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau tidak hanya merilis hasil penggerebekan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dengan meringkus 5 orang tersangka yang diduga pesta narkotika jenis sabu. 

Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dalam ungkap kasus tersebut, juga merilis hasil penggerebekan dengan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yakni di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Petugas di TKP tersebut berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga hendak pesta narkotika jenis pil ekstasi saat dilakukan penggerebekan.

Kelima tersangka yang diamankan yakni Beni, Ari Wibowo, Bobbi, Riki Rikardo dan Beben. Bahkan dari ke lima orang tersangka yang diamankan tersebut, tiga diantaranya masih satu keluarga yaitu Beni, Bobbi dan Beben. 

Hasil penggerebekan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan 2 tablet berwarna cream jenis ekstasi dengan berat 1,06 gram. Diamankan pula 1 lembar plastik hitam dan 1 unit kendaraan roda empat Suzuki APV Nopol 1774 SA. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan mengatakan penggerebekan yang dilakukan Tim Satres Narkoba berawal adanya informasi dari masyarakat. 

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang lagi pesta narkoba dan kita lakukan penggerebekan," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama dengan anggotanya.. "Dan kita amankan lima orang dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan 2 tablet jenis pil ekstasi dengan berat 1,06 gram, 1 lembar pastik hitam dan 1 mobil," jelasnya.

Hasil interograsi terhadap ke lima tersangka bahwa ekstasi tersebut dibeli dengan hasil uang patungan. Dan rencananya ekstasi tersebut akan dikonsumsi Bersama-sama. 

Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Junto 112 ayat 1. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.