Lecehkan Profesi Guru, Akun Facebook MN Dilaporkan ke Polisi

Karena dianggap menghina profesi guru dalam salah satu postingannya, akun Facebook atas nama Metaria Nyonyafevibae (MN) akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Meski postingan tersebut sudah dihapus, namun tangkapan gambar postingannya tersebar luas di Grup WhatsApp.


"Guru sekarang enak ya makan gaji buta", tulis akun tersebut, seperti dilihat dari tangakapan gambar yang tersebar di pesan singkat WhatsApp beberapa waktu belakangan.Postingan ini pun akhirnya menuai kritik beberapa organisasi guru di Kabupaten Muara Enim.

Plt Ketua DPC PGRI Muara Enim Jumran SH, MM membantah apa yang dikatakan postingan tersebut, karena ditengah pandemi ini, guru masih tetap mengajar walaupun tidak ada pembelajaran dalam bentuk tatap muka.

" Tidak benar guru makan gaji buta. Malahan saat ini beban guru justru cukup berat harus mengajar secara daring yang mana guru harus menyiapkan semua fasilitas pembelajaran baik dari media pembelajara hingga strategi proses pembelajaran yang tidak biasa harus mereka jalanani,"ungkap Kepala SMP N 5 Muara Enim, Minggu (26/7/2020).

Kemudian Jumran menegaskan, terhadap tuduhan tersebut pihaknya akan pihaknya sangat merasa keberatan karena proses pembelajaran daring ini juga dilakukan khusus untuk wilayah zona merah. Dan jika terdapat siswa yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring, siswa tersebut dapat belajar menggunkan media lain.

"Daring ini dilakukan karena kabupaten Muara Enim ini saat ini masuk kategori zona merah. Dan siswa yang tidak bisa mengikuti pembelaharan daring ini bisa dengan cara mengambil tugas ke guru dan dikerjakan di rumah kemudian di kumpul ke sekolah sesuai dengan instruksi gurunya," jelas Jumran.

Kemudian atas postingan ini pihak akan mempelajari dan tentu saja akan meminta yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

"Yang pasti ini adalah pencemaran baik institusi, profesi, dan juga salah satu bentuk pelanggaran UU ITE. Maka itu yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ini," tegasnya.

Ditambahkan oleh Sekertaris PGRI Muara Enim Heri Candra akun tersebut jelas telah mengunggah ujaran kebencian maka itu kita dari PGRI akan memnuntut pemilik akun tersebut secara hukum.

"Ini jelas ujaran kebencian dan melanggar UU ITE dan telah melecehkan profesi guru dan bahkan bukan satu orang guru yang dilecehkan melainkan seluruh guru di Indonesia. Maka itu besok kita akan mengumpulkan seluruh pengurus cabang PGRI kecamatan hingga Ranting untuk melaporkan akun tersebut," pungkasnya.[ida]