Dikabarkan Bertambah Empat, Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UIN Palembang Kini Berjumlah Tujuh Orang

Mahasiswa UIN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.(Fauzi/RmolSumsel.id)
Mahasiswa UIN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.(Fauzi/RmolSumsel.id)

Empat mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Arya Lesmana Putra (19) oleh penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 


Dengan ditetapkannya empat orang, total sudah ada tujuh orang mahasiswa yang jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Arya. Salah satu yang ditetapkan tersangka diketahui adalah ketua UKMK Litbang organisasi yang menjadi tempat korban mengikuti diksar.

Kuasa hukum korban Arya Lesmana Putra dari YLBH Sumsel Berkeadilan Kms Sigit Muhaimin menuturkan pihaknya telah mengetahui informasi terkait ditetapkannya empat tersangka baru terkait kasus penganiayaan tersebut.

"Kami sudah mengetahuinya terkait penetapan tersangka baru kasus penganiayaan mahasiswa UIN," ujarnya, Selasa (17/1/2022).

Dikatakan Sigit pihaknya tidak begitu kaget dengan penetapan tersangka baru kasus pengeroyokan yang dialami kliennya.

"Dari laporan awal memang ada terduga pelaku yang mengeroyok klien kami 10 orang, jadi dengan adanya tersangka baru kami tidak kaget,"ucapnya. 

Dengan penetapan empat tersangka baru, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik dalam menyidik kasus pengeroyokan yang dialami kliennya Arya Lesmana Putra.

"Meski begitu kami juga menyayangkan para tersangka belum juga dilakukan penahanan pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tadi malam," ungkapnya.

Korban melalui kuasa hukumnya juga mengharapkan agar polisi tidak hanya menetapkan tujuh tersangka.

"Dari laporan kami dan keterangan klien kami bahwa terduga pelaku ialah sebanyak 10 orang,"jelasnya.