Lantak, Dua Perwira di Polda Sumsel Ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa perkara dugaan suap penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 yakni mantan Kabiddokkes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Susilo Pradoto serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya terancam dijerat pidana 4 tahun penjara.


Ini diketahui dari persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/7/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI melalui JPU Kejari Palembang, Dede Muhammad Yasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, saat membacakan tuntutannya menyebut, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal dakwaan subsider Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut agar keduanya dapat dipidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Dede.

Dalam persidangan ini juga disebutkan bahwa, uang dugaan suap dari 25 anggota Polri yang diperoleh masing-masing terdakwa yaitu Susilo Pradoto sebesar Rp3 miliar dan Saiful Yahya Rp2 miliar sudah dikembalikan oleh para terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU bahwa, kedua terdakwa adalah anggota pada institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Selain perbuatan kedua terdakwa juga dinilai JPU telah mencoreng citra institusi Polri, serta para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan serta masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang dugaan suap kepada tim penyidik," ungkap Dede yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Palembang.

Setelah mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Sahat Poltak Siallagan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis maupun lisan pada persidangan pekan depan.

Saat dikonfirmasi mengenai akan adanya penetapan tersangka baru serta nasib 25 anggota Polri yang sudah dinyatakan lulus, namun terlibat dalam perkara dugaan suap ini, Dede Muhammad Yasin menyebutkan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari tim penyidik Mabes Polri.

"Ya atas seizin Kajari Palembang, untuk calon tersangka baru serta nasib ke 25 anggota Polri apakah akan ditindak lanjuti untuk diproses secara hukum tentunya kami dari Kejari Palembang masih menunggu dari tim penyidik Mabes Polri karena berkasnya belum dinyatakan lengkap (P-21), semuanya masih tergantung pada penyidik Mabes Polri tentunya," ringkasnya.

Diketahui dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu diketahui, perbuatan para terdakwa bermula pada 2016 silam. Dimana terdakwa Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto sebagai anggota Polri yang menduduki jabatan Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel yang ditunjuk selaku Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri tahun anggaran (TA) 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.

"Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah, patut diduga menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (Casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi dengan jumlah rata-rata Rp250 juta sampai dengan Rp300 juta per calon siswa, dengan jaminan lulus hingga diduga menerima uang keseluruhan mencapai Rp6 miliar," ungkap JPU dalam dakwaan kala itu.