Grebek Kapal Pesiar, Interpol Sita 5,2 Ton Kokain Seharga Rp3,2 triliun

Kokain dalam bentuk bal yang disita interpol. (net/rmolsumsel.id)
Kokain dalam bentuk bal yang disita interpol. (net/rmolsumsel.id)

Sebanyak 5,2 ton kokain yang memiliki nilai sekitar 232 juta dolar AS atau setara dengan Rp 3,2 triliun berhasil di sita dari sebuah kapal pesiar di Samudra Atlantik.


Penyitaan itu merupakan bagian dari operasi Interpol yang dilakukan oleh polisi Portugal, didukung oleh unit Angkatan Laut dan Angkatan Udara Portugal.

Dalam keterangan pada Senin (18/10), polisi menyebut berhasil mencegat kapal pesiar setinggi 79 kaki di laut. Setelah diperiksa, polisi menemukan 183 bal kokain di dalamnya.

Menurut polisi, seperti yang dikutip USA Today, itu merupakan salah satu penyitaan narkoba terbesar di Eropa dalam beberapa tahun terakhir, dan terbesar di Portugal selama 15 tahun terakhir.

Polisi menduga kokain itu milik geng penyelundup narkoba internasional yang membawa kokain ke Eropa melalui Semenanjung Iberia.

Selain kapal yang disita, tiga orang ditangkap dan dibawa ke Portugal. Operasi tersebut juga melibatkan polisi dari Portugal, Spanyol, Administrasi Penegakan Narkoba AS dan Badan Kejahatan Nasional Inggris.