Kedutaan Besar RI di Rabat mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk mengunjungi Maroko segera menunda perjalanannya.
- Ketum JMSI Pimpin Delegasi Wartawan Indonesia Kunjungi Maroko
- Maroko Kirim 40 Ton Bahan Pokok ke Gaza dan Al-Quds
- Maroko Kirim Bantuan ke Palestina
Baca Juga
Imbauan itu muncul setelah pemerintah Kerajaan Maroko mencabut aturan bebas visa secara sepihak yang telah berlangsung dari tahun 1960.
"KBRI Rabat mengimbau kepada WNI yang bermaksud melakukan kunjungan ke Maroko untuk menunda perjalanannya," kata akun Instagram @indonesiainrabat.
Sementara itu KBRI Rabat dalam keterangan resminya pada 12 Oktober lalu menjelaskan, pencabutan aturan bebas visa bagi WNI yang akan mengunjungi Maroko telah diberlakukan sejak 8 Oktober.
"Adapun peraturan tersebut dibuat tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat," lanjut pihak KBRI.
Akibat dari tindakan sepihak ini, lima WNI yang baru tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober dipulangkan secara paksa lantaran tidak memiliki visa.
Aturan bebas visa merupakan hasil kesepakatan kunjungan Presiden Soekarno ke Maroko pada 1960.
Sejak 20 Maret 2020, pemerintah Indonesia menghentikan sementara aturan bebas visa kepada warga negara Maroko. Tetapi pencabutan bebas visa dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dulu kepada pemerintah Maroko dan Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.
"Sedangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik," lanjut KBRI.
Sebagai tindak lanjut, KBRI Rabat berusaha mengupayakan penjelasan dari otoritas Maroko. Di samping itu, KBRI juga mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan kunjungan ke Maroko untuk mengurus visa sebelum keberangkatan.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada