Kades, Camat, Panitia Seleksi Perangkat Desa Digugat ke PN Baturaja, Masalah Apo ?

Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berkaitan dengan adanya pembukaan pendaftaran perangkat desa, yang diumumkan Panitia Tim Seleksi Perangkat Desa Negeri Sindang, Nomor: 140/ / Pansel-PD/ NS/ VI/ 2020, tampaknya bakal berlanjut ke meja hijau.


Kuasa hukum PPDI OKU, Saiful Mizan SH, menyatakan pihaknya akan memasukkan gugatan dengan perbuatan melawan hukum, terhadap Kades Negeri Sindang, Camat Sosoh Buay Rayap (SBR) dan Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Negeri Sindang yang di SK kan kades.

Mengapa begitu? Karena menurut Saiful, tindakan yang dilakukan itu sudah mengancam pemberhentian para penggugat, dalam hal ini perangkat desa Negeri Sindang.

"4 dari 6 formasi yang dibuka itu diantaranya masih berisikan orang-orang yang gugat. Artinya bukan jabatan kosong. Masih ada orangnya dan masih sesuai dengan kriteria," jelas pengacara ternama di Baturaja yang berkantor di depan Citimall Baturaja itu.

Dalam hal ini ditegaskan Saiful, pihaknya mempunyai dasar kuat untuk mempersoalkan itu dengan tindakan hukum.

"Secara online hari ini sudah didaftarkan. Tinggal pemberian nomor perkara di PN Baturaja, besok. Biar pengadilan yang memberikan keputusan yang seadil-adilnya," katanya.

Sementara itu, Ketua PPDI OKU, Benny Irawan, secara organisatoris tegas mendukung upaya hukum tersebut.

"Kita juga akan berupaya mendorong persoalan ini untuk dikonsultasikan ke Dinas PMD," ujarnya.

Eko, salah perangkat desa Negeri Sindang, mengaku tidak terima dengan adanya pembukaan pendaftaran (penjaringan) perangkat desa di desanya itu.

"Kades itu kan tidak mungkin tidak tahu aturan. Apalagi Bupati OKU tegas menyatakan bahwa tidak ada pemberhentian perangkat desa sepanjang memenuhi syarat,” demikian Eko.