Langgar Perda, Empat Galian C di Muara Enim Ditutup Paksa

Pemerintah Kabupaten Muara Enim membahas penghentian aktivitas galian batu atau galian C di daerah Tanjung Agung. (Noviansyah/ RmolSumsel.id)
Pemerintah Kabupaten Muara Enim membahas penghentian aktivitas galian batu atau galian C di daerah Tanjung Agung. (Noviansyah/ RmolSumsel.id)

Empat lokasi galian C yang berada di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditutup paksa oleh pemerintah daerah setempat karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).


Ditutupnya galian C itu karenaka berada di kawasan arung jeram Sungai Enim yang merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Muara Enim.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Muara Enim Ir Tri Hadi Pranyoto, mengatakan, mereka telah memanggil empat orang yang merupakan investor galian C di lokasi tersebut.

Adapun keempat orang itu yakni, Anita warga Desa Tanjung Agung, Sansan warga Desa Matas, Anjat warga Desa Paduraksa dan Panji dari Desa Tanjung Karangan.

Dari keempat yang dipanggil hanya satu investor yakni Panji dari Desa Tanjung Agung yang hadir.

“Lokasi tersebut dijadikan tempat galian batu. Aktivitasnya belum ada, namun sudah dibuatkan akses jalan,”kata Tri, Kamis (13/10).

Tri menjelaskan, berdasarkan Perda No 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram Sungai Enim, dalam peraturan tersebut aliran sungai dari Tebat Benawa Desa Padang Bindu hingga Tanjung Agung tidak boleh ada aktivitas galian ataupun penembangan.

Sehingga, tindakan keempat investor yang berupaya membuka galian C itu sangat jelas melanggar aturan.

“Sekarang semua aktivitas (galian C) tersebut dihentikan. Khususnya yang ada di Tanjung Karangan harus ada izin dari provinsi dulu baru melakukan aktivitas,”tegasnya.

Tri pun menegaskan, bahwa pelanggar Perda akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman selama tiga bulan dan denda Rp 5 Juta bila kedapatan melakukan aktivitas galian C.

“Intinya saat ini keempat tempat tersebut ditutup, nanti akan dijaga Pol PP selaku penegak perda,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kantor Cabang Dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel ketika disambangi semua pejabatnya sedang melaksanakan dinas luar.

“Kepala Cabang dan dan Kasi TU sedang ke Kabupaten Pali, Kasi Listrik sedang ke Palembang dan Kasi Minerba sedang kosong jabatan,” ungkap salah satu staf.