Polres Pagar Alam Bakal Dalami Isu Tambang Galian C Ilegal

Lokasi tambang emas ilegal di Kota Pagar Alam. (ist/rmolsumsel.id)
Lokasi tambang emas ilegal di Kota Pagar Alam. (ist/rmolsumsel.id)

Belum selesai kehebohan soal temuan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Kota Pagar Alam, kini Polres Pagar Alam juga bakal mendalami soal dugaan aktivitas tambang galian C di kawasan tersebut. 


Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Irawan kepada Kantor Berita RMOL Sumsel, Rabu (25/10). 

"Sepengetahuan kami belum ada izin galian C yang keluar dan untuk itu kegiatan pengambilan dan ekploitasinya adalah ilegal," ujarnya. 

Menurutnya, Polres Pagar Alam telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang galian C ilegal tersebut. Bahkan, Kapolres telah mengirim tim untuk memantau langsung lokasi tersebut. 

Namun, ketika didatangi tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan terus memantau aktivitas di lokasi agar proses penambangan tidak terulang lagi. 

"Penambangan galian C yang tidak beizin ini selain tidak memberikan income kepada negara juga dapat mengakibatkan bencana alam seperti banjir bandang atau merusak lingkungan jadi harus di kontrol dan di momitoring keberadaannya,"tegas AKBP Erwin.

Wilayah Kota Pagar Alam kaya akan sumber daya alam dan sering menjadi target eksploitasi oleh pihak yang ingin memperoleh keuntungan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. Ini termasuk deforestasi untuk kayu, perkebunan, penambangan galian C, dan aktivitas tambang emas liar yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Masyarakat berharap kepada para pemangku kepentingan di daerah ini, termasuk aparat penegak hukum, untuk serius mengatasi isu-isu kejahatan lingkungan demi mencegah dampak negatif yang lebih luas pada masyarakat dan lingkungan. 

Polres Kota Pagar Alam akan terus memantau dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah ini.