Pemerintahan Kota (Pemkot) Pagaralam akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar peraturan kerja di masa new normal, tak tanggung-tanggung ASN akan dilakukan pembinaan langsung oleh atasan.
- Pria di Musi Rawas Tewas Usai Jatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter
- Inspektorat Prabumulih Panggil Bidan ZN yang Viral Karena Dugaan Malapraktik
- Air Surut, Sungai Rupit Jadi Wisata 'Pantai' Dadakan
Baca Juga
Sekertaris Daerah (Sekda) Pagaralam Samsul Bahri Burlian mengungkapkan, Pemkot Pagaralam telah memberlakukan new normal sehingga semua ASN muali masuk kerja seperti biasa tanpa ada pengecualian.
"Kita perintahkan supaya ASN taati jam kerja dan laksanakan tugas pokoknya serta fungsi sebaik baiknya," kata Samsul.
Selain menaati jam kerja, pihanya meminta ASN tingkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
"Sehingga kualitas kinerja tercapai dengan baik, tetapi ikuti protokol kesehatan juga seperti mengunakan masker, cuci tanggan, jaga jarak," paparnya.
Ditegaskan Samsul, Apabila ada yang melangar ketentuan peraturan ASN.
"Akan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung, sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
- Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Dokumen LKPJ 2023 ke DPRD Sumsel
- Sukses Skyland Sukses Gelar Kejurnas Motoprix 2023
- Polres Muara Enim Tertibkan Kendaraan di Kalangan Desa Cinta Kasih