Pemerintahan Kota (Pemkot) Pagaralam akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar peraturan kerja di masa new normal, tak tanggung-tanggung ASN akan dilakukan pembinaan langsung oleh atasan.
- Gubernur Sumsel Dorong IWAPI Lahirkan Pengusaha Perempuan Sukses dan Berdaya Saing Global
- Dua Tahun Tertunda Akibat Covid-19, Lomba Gerak Jalan di Palembang Kembali Digelar
- Sungai di Desa Lingkis OKI Tercemar, Puluhan Warga Gatal-gatal
Baca Juga
Sekertaris Daerah (Sekda) Pagaralam Samsul Bahri Burlian mengungkapkan, Pemkot Pagaralam telah memberlakukan new normal sehingga semua ASN muali masuk kerja seperti biasa tanpa ada pengecualian.
"Kita perintahkan supaya ASN taati jam kerja dan laksanakan tugas pokoknya serta fungsi sebaik baiknya," kata Samsul.
Selain menaati jam kerja, pihanya meminta ASN tingkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
"Sehingga kualitas kinerja tercapai dengan baik, tetapi ikuti protokol kesehatan juga seperti mengunakan masker, cuci tanggan, jaga jarak," paparnya.
Ditegaskan Samsul, Apabila ada yang melangar ketentuan peraturan ASN.
"Akan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung, sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
- Kapolda Sumsel Pantau Karhutla OKI dari Udara
- DPMDP3A Muratara Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak
- MTQ Tingkat Provinsi Resmi Ditutup, Muba Juara Umum