Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial TB dipaksa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Hal itu setelah yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f tentang keimigrasian.
- 22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi
- Overstay, Imigrasi Bandara Aceh Deportasi Empat WNA Asal Malaysia
- Masuk ke Sumsel Jalur Laut, WNA Tiongkok Dideportasi
Baca Juga
"Ini merupakan salah satu tindakan administratif keimigrasian (TAK) bagi WNA yang melanggar aturan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Minggu (18/9).
Dijelaskan Ridwan, pemulangan WNA Turki tersebut telah dilakukan Kamis (15/9) lalu. TB terbang ke negaranya menggunakan pesawat Turkish Airline TK 57 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Istanbul sekitar pukul 20.50.
"Proses pemulangannya sudah dilakukan beberapa hari yang lalu," terangnya.
Menurutnya WNA turki tersebut masuk ke Indonesia tanggal 01 September 2022 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan Visa Kunjungan saat kedatangan (Voa), saat yang bersangkutan berada di Palembang, diketahui TB melakukan pemasangan alat medis di salah satu Rumah Sakit di Palembang.
Selama tahun 2022 ini telah dilakukan 5 kali TAK, yakni kepada 1 WNA Korea Selatan, 3 WNA Malaysia dan 1 WNA turki. Sedangkan untuk projusticia telah dilakukan sebanyak 1 kali terhadap 1 WNA China.
"Kami akan menindak tegas WNA manapun yang melakukan pelanggaran aturan," tandasnya.
- 22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi
- Kantor Imigrasi Palembang Layani Pembuatan Paspor bagi Orang Sakit di RS Charitas
- Kantor Imigrasi Palembang Kemenkumham Sumsel Layani Pembuatan Paspor Bagi Orang Sakit Melalui Inovasi SIBANGKIT