Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banda Aceh telah mendeportasi sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dalam periode Januari-Oktober 2022.
- Tegas dengan Vonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mukti Sulaiman
- Akhirnya Pelaku Mutilasi Tertangkap
- KPK Telusuri Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta
Baca Juga
"Empat WNA tersebut dideportasi karena masa izin tinggalnya telah habis (Overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (5/11).
Telmaizul mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan akan berkoodinasi dengan sejumlah pihak terkait terutama dalam melaksanakan operasi gabungan di laut.
Bahkan, kata dia, Imigrasi dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Lampulo selalu mencegah terjadinya penyelundupan manusia dari luar negeri khususnya pengungsi atau imigran ilegal.
"Supaya dengan adanya rutin patroli dari laut, sehingga orang yang niat untuk penyelundupan manusia tidak bisa masuk ke Aceh," ujarnya.
Sedangkan untuk WNA lainnya, kata dia, untuk sementara belum ada karena selama pandemi Covid-19 pintu masuk ke Aceh ditutup. Namun mobilitas orang asing ke Aceh tidak seperti sebelumnya.
"Tentu itu, fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA khususnya yang masuk ke wilayah Aceh," tandasnya.
- Bareskrim Cokok 4 WNA Malaysia yang Jadi Bandar Sabu di Jakarta
- Tiga WNA Tertangkap Kasus Peredaran Ganja di Papua
- KY Didesak Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris Libatkan WNA