Masuk ke Sumsel Jalur Laut, WNA Tiongkok Dideportasi

Seorang WNA asal Tiongkok yang didepotasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Seorang WNA asal Tiongkok yang didepotasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LJ terpaksa dideportasi. Lantaran, terbukti melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan alasan deportasi WNA asal Tiongkok tersebut usai menindaklanjuti informasi adanya WNA yang bekerja dan tinggal di Mess PT Kim Banyuasin tanpa melakukan penyerahan dokumen perjalanan dan izin tinggal.

"Setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menindaklanjuti informasi ini, kami kemudian langsung menyerahkan surat pemberitahuan, mulai dari penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin pada tanggal 21 Februari kemarin," katanya, Kamis (24/2).

LJ sendiri masuk ke Indonesia sejak Mei 2021 lalu, dengan tujuan kunjungan sponsor menggunakan moda transportasi laut dari Jakarta. Mengingat, transportasi udara melalui Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang saat itu tidak beroperasi. "WNA ini datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda dan tidak memberi laporan terkait pemindahannya ke PT KIM," ujarnya.

Usai melakukan penyidikan, Kejari Banyuasin langsung mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dihari berikutnya. "Semua sudah diserahkan kepada Panitera Muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang untuk WNA tersebut. Dari hasil sidang yang digelar Rabu (23/2) sekitar pukul 10.00 WIB, LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya,

PT KIM sendiri juga telah menerima surat teguran atas kejadian tersebut. Kini, LJ terpaksa dimasukkan dalam daftar cekal dan deportasi.