Lagi Terlelap Tidur, Pria Ini Gondol 2 Hp Milik Tetangganya

Andika Pranata alias Dika (38) tersangka kasus pencurian saat berada di Polrestabes Palembang. (Amizon/RmolSumsel.id)
Andika Pranata alias Dika (38) tersangka kasus pencurian saat berada di Polrestabes Palembang. (Amizon/RmolSumsel.id)

Andika Pranata alias Dika (38) kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang lantaran telah mencuri dua unit handphone di rumah tetangganya sendiri yakni Eko  Irawan (32) pada Minggu (18/9) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.


Usai kejadian tersebut, ia pun  disergap di rumahnya oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Kamis (29/9), sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ini merupakan ungkap kasus TO Ops Sikat II Musi 2022 oleh anggotanya.

"Pelaku sendiri merupakan tetangga korban, dan dari keterangan pelaku kalau dia mengambil dua unit ponsel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban sedang tidur," ujarnya, Jumat (30/9).

Dikatakan Tri, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, lalu mengambil dua unit ponsel merk Xiaomi Note 4X dan Note 5A.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dua unit ponsel milik korban telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum berlaku,” tegasnya.

Sementara, tersangka Dika mengakui perbuatannya mencuri ponsel di rumah tetangganya.

“Iya pak, saya Cuma mengambil dua Hp saja, kalau barang lain tidak pak,” ucapnya.