Lima Pejabat Unila Mangkir, KPK Dalami Arahan Seleksi Tertutup Mahasiswa Baru

Universitas Lampung/ist
Universitas Lampung/ist

KPK menduga Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani melakukan arahan tertentu untuk seleksi tertutup terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.


Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi di Polresta Bandar Lampung, Kamis (29/9) kemarin.

Mereka yang diperiksa adalah, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono dan pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra.

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan maba dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan maba dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/9).

Sementara itu, ada lima saksi yang dipanggil tapi mangkir, yakni Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Wakil Rektor II Prof. Asep Sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta dan Wakil Rektor III Prof. Yulianto. 

"Tim penyidik segera untuk kembali menjadwal ulang pemeriksaan para saksi tersebut," kata Ali.