KPK menduga Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani melakukan arahan tertentu untuk seleksi tertutup terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- KPK Sita Tanah Milik Andhi Pramono di Banyuasin
- KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Baca Juga
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi di Polresta Bandar Lampung, Kamis (29/9) kemarin.
Mereka yang diperiksa adalah, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono dan pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra.
"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan maba dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan maba dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/9).
Sementara itu, ada lima saksi yang dipanggil tapi mangkir, yakni Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Wakil Rektor II Prof. Asep Sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta dan Wakil Rektor III Prof. Yulianto.
"Tim penyidik segera untuk kembali menjadwal ulang pemeriksaan para saksi tersebut," kata Ali.
- Universitas Lampung Rencanakan Pembentukan Program Studi Kedokteran Hewan
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- KPK Sita Tanah Milik Andhi Pramono di Banyuasin