Lagi Menunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap

Ilustrasi narkoba, ist
Ilustrasi narkoba, ist

Sebanyak 40 butir pil ekstasi diamankan dari seorang tersangka pengedar narkoba yang dibungkus dengan plastik transparan dan disimpan dalam sebuah kotak rokok.


Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Johan Priyansya (21), warga asal Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau. 

Tersangka ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas pada Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Ditangkap di Jalan H Syueb Tamat di Dewa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan barang bukti pil ekstasi sebanyak 40 butir tersebut warna ungu dengan logo PP dengan berat 16,22 gram.

"Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan yang di simpan pelaku kurang lebih berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Kasat Narkoba.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Disebutkan dalam informasi itu bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika.

Kemudian dilakukan penyelidikan. Dan setelah orang yang dimaksud diketahui akan melintas di jalan umum, anggota langsung mengamankannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan barang bukti dalam kotak rokok. 

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.