Lagi Istirahat di Rumah, Pencuri 50 Tabung Gas Digerebek Polisi

Pelaku pencurian 50 buah tabung gas LPG 3 Kg, Riduansyah (32). (ist/RmolSumsel.id)
Pelaku pencurian 50 buah tabung gas LPG 3 Kg, Riduansyah (32). (ist/RmolSumsel.id)

Sedang beristirahat di rumah, Riduansyah (32) warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Lubai, Polres Muara Enim karena terlibat pencurian dengan pemberatan.


Pelaku melakukan  pencurian 50 buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu unit Handphone di warung milik korban di Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim bersama dua orang rekannya  R dan I yang sampai saat ini masih buron.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi mengatakan pelaku melakukan pencurian pada Selasa (24/1) lalu sekitar jam 04.30 WIB.

Dikatakan Henrinadi, pelaku melangsungkan aksinya bersama dua rekannya yang masih DPO, ketika melakukan pencurian berupa 50 buah tabung LPG 3 kg, 1 buah HP merk Samsung galaxy A8 IMEI 355123090905499. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp17 juta, selanjutnya korban melapor ke Polsek Rambang Lubai," ujar Henrinadi Jumat (17/2).

Setelah mendapatkan laporan, kata dia, pihaknya sekira pukul 00.30 WIB bersama PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Kemudian, lanjut Henrinadi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, pada Rabu (15/2) sekira pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama R dan I yang saat ini berstatus DPO, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung LPG 3 kg milik korban, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.