Lagi, DPRD Sumsel Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pegawai Tepat Waktu

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis/ist.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis/ist.

Komisi V DPRD Sumsel meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pegawai sesuai aturan dan tepat waktu.


"Dari Kementerian Tenaga Kerja bilang THR karyawan harus di bayar, minimal satu minggu sebelum lebaran THR sudah di bayarkan kepada karyawan dan tidak ada urusan, perusahaan mana yang tidak bayar di kasih tahu,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis. 

Untuk posko pengaduan THR menurut politisi PDI Perjuangan ada di Disnaker provinsi dan Disnaker kabupaten kota yang ada di Sumsel.

"Kalau ada indikasi perusahaan tidak bayar THR karyawannya kasih tahu kita juga bisa,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Kadin Sumsel, Affandi Udji mengatakan, pengusaha terutama anggota Kadin Sumsel untuk penuhi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu.

"Sebagaimana kita ketahui, pemberian THR kepada karyawan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Udji. 

Dia menambahkan dengan pemberian THR tepat waktu akan meningkatkan semangat karyawan untuk bekerja dengan lebih baik dan optimal. 

"Sehingga perusahaan akan lebih sukses dan berkembang. Amiin ya Robbal alamin," tambah Udji.