Komisi V DPRD Sumsel meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pegawai sesuai aturan dan tepat waktu.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol
Baca Juga
"Dari Kementerian Tenaga Kerja bilang THR karyawan harus di bayar, minimal satu minggu sebelum lebaran THR sudah di bayarkan kepada karyawan dan tidak ada urusan, perusahaan mana yang tidak bayar di kasih tahu,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis.
Untuk posko pengaduan THR menurut politisi PDI Perjuangan ada di Disnaker provinsi dan Disnaker kabupaten kota yang ada di Sumsel.
"Kalau ada indikasi perusahaan tidak bayar THR karyawannya kasih tahu kita juga bisa,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Kadin Sumsel, Affandi Udji mengatakan, pengusaha terutama anggota Kadin Sumsel untuk penuhi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu.
"Sebagaimana kita ketahui, pemberian THR kepada karyawan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Udji.
Dia menambahkan dengan pemberian THR tepat waktu akan meningkatkan semangat karyawan untuk bekerja dengan lebih baik dan optimal.
"Sehingga perusahaan akan lebih sukses dan berkembang. Amiin ya Robbal alamin," tambah Udji.
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Rp341 Juta
- Besok Puncak Arus Balik Mudik Lebaran, Kemenhub Tak Ubah Kebijakan
- Alpukat dan Gula Batok Lubuklinggau Laris Manis Diburu Pemudik saat Arus Balik Lebaran Idul Fitri