RMOL. Satu lagi anggota komplotan pembobol rekening wartawan senior Ilham Bitang diringkus polisi. Dia adalah Pegik alias P, yang ditangkap setelah sempat buron. Kini, polisi masih memburu satu DPO lagi berinisial A.
"Jadi, ada dua DPO, satu orang atas nama P sudah ditangkap. Dia membantu tersangka Desar untuk mendapatkan data target korban, yakni IB (Ilham Bintang)," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3).
- Oknum Polisi Ditangkap Usai Transaksi Narkoba, 28 Butir Ekstasi Diamankan
- Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Divonis Berbeda
- Waspada Pulang Malam Hari di Kawasan Jakabaring Palembang, Banyak Jambret Mengintai
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan peran tersangka Pegik dalam membantu membobol rekeningan milik Ilham Bintang, yakni dengan cara mencari data melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). Setelah dapat, tersangka kemudian mencocokkan data rekening nasabah dan data kartu kredit melalui sebuah aplikasi khusus.
"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka Desar (data nasabah Ilham Bintang)," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Nomor kartu SIM Indosat Ilham Bintang sempat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut. Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 8 tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang. Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di antaranya membuat KTP palsu dan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Desar sebagai otak pembobolan ini merupakan warga Desa Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Semua anggota kelompok yang belakangan disebut Komplotan Tulung Selapan ini bekerja di bawah kendali Desar. [ida]
- Survei: Rakyat Dukung Kapolri Hukum Mati Ferdy Sambo
- KPK Bawa 4 Koper Usai 5 Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Muba
- Curi Rolling Door, Apriyandi Rayakan Lebaran di Bui