Kurir Sabu 7 Kilogram Lolos dari Hukuman Mati

Majelis Hakim membacakan vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa Chairul Basri/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Majelis Hakim membacakan vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa Chairul Basri/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Chairul Basri terdakwa kurir 7 Kilogram narkoba jenis sabu. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (28/07).


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut pidana hukuman mati.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar  dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatukan terdakwa Chairul Basri dengan pidana penjara selama Seumur hidup,"ujarnya.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim,memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan JPU,untuk menyatakan terima Atau pikir-pikir. "Terima yang mulai jelas terdakwa melalui sambungan virtual," sementara lain halnya dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis hakim tersebut.

Dari pantauan layar monitor terlihat terdakwa Chairul Basri menangis sesenggukan sebelum hakim membacakan putusan tersebut. "Saya sangat menyesal pak hakim saya mohon keringanan, saya punya anak kecil," tangisnya.

Sebelumnya bahwa terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa dengan pidana mati. Terpisah Kuasa Hukum terdakwa Arif Rahman SH dan Depiyanti SH dari Posbakum Palembang, selaku penasehat hukum terdakwa merasa putusan tersebut sudah tepat.

"Kami menerima putusan Hakim, terdakwa hanya sebagai kurir dalam hal ini dan terdakwa memang benar-benar terjebak dunia hitam," katanya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI pada tanggal 20 Maret 2021sekira pukul 07.50 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan dan dilapisi bungkus plastik bening.