Mantan Bendahara Kecamatan Lalan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gaji dan Tunjangan Pegawai

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Kasus dugaan korupsi yang terjadi sejak 2015 mencuat dan ditangani Kejari Muba lewat rangkaian penyelidikan akhirnya final dengan keluarnya Sprindik Kejari Muba no. Print: 617/L6.16/Fd.1/03/2021 yang menyatakan EW sebagai tersangka.


Surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 17 Maret 2021 merinci kasus dugaan korupsi gaji dan TPP pegawai yang tidak dibayarkan di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka EW yang berstatus mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan tipidkor  menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kecamatan Lalan. Tersangka diduga melakukan  tindakan korupsi sebesar Rp.264.254.000.

Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalui Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas SH. MH, didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan.

“Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan tersangka EW yang saat itu merupakan Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan. EW sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan TPP pegawai,”kata Abu Nawas, Rabu (28/7).

Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun  2015 Kecamatan Lalan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.586.312.200,- dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran Belania Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 994.500.000.

“Kemudian pada tahun 2016 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.762.812.872,99 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 1.001.000.000,” katanya.

Lalu pada tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.831.884.000,00 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 33 orang Pegawai selama

14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 966.000.000,-

“Bahwa saudara  EW selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Lalan telah melakukan pencairan dana pembayaran gaji tersebut pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Akan tetapi, EW tidak membayarkan Gaji dan TPP untuk bulan November sampai Desember 2015, April sampai Desember 2016 dan Januari 2017 terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan,” katanya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka EW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 264.254.000.

“EW disangkakan Pasal 2,3 atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi,”jelasnya.

Adapun langkah-langkah yang diambil kedepan yaitu berusaha memanggil tersangka untuk memenuhi pemeriksaan.

“Kita berharap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dari tim penyidik agar kita bisa menuntuntaskan kasus ini dengan humanis dan mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan nurani,” katanya.

Sementara, Kepala BKPSDM Endang Dwi Hastuti SE MSi melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Nasirin, menyebutkan bahwa EW yang dulu ASN di Kecamatan Lalan sudah diberhentikan tidak dengan hormat karena telah meninggalkan tugas.

“Saudara yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak hormat atas permintaan sendiri dengan keputusan Bupati Muba Nomor : 950/KPTS-BKSDM/2018. EW diberhentikan tidak hormat karena telah meninggalkan tugas tanpa keterangan dari 26 Juli 2017 sampai Agustus 2018, yang bersangkutan melanggar pasal 3 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010,” katanya.