Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Empat Tahun

Juliari Peter Batubara saat mengikuti sidang tuntutan perkara. (ist/rmolsumsel.id)
Juliari Peter Batubara saat mengikuti sidang tuntutan perkara. (ist/rmolsumsel.id)

Sidang lanjutan kasus korupsi dana Bantuan Sosial dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara digelar, Rabu siang (28/7), dengan agenda pembacaan tuntutan.


Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korusi menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, hak politiknya dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Jaksa KPK saat membaca tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial, Juliari dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.557.450.000. Ketentuannya jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun. Juliari dituntut bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.