Kurir 150 Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Dodi Dwi Saputra di PN Klas 1A Palembang. (ist)
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Dodi Dwi Saputra di PN Klas 1A Palembang. (ist)

Dodi Dwi Saputra, terdakwa kasus kurir 150 ekstasi divonis majelis hakim dengan hukuman 11 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Bukan itu saja, dalam sidang vonis yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Dodi juga didena Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai dan mengantarkan narkotika jenis ekstasi warna orange logo Tapak Kucing sebanyak 150 butir. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Harun Yulianto, Kamis (11/8).

Terkait vonis tersebut, Yulia A SH selaku pengacara terdakwa membenarkan kliennya dijatuhkan vonis 11 tahun penjara.

"Iya, tadi Dodi agendanya putusan, dalam perkara transaksi narkotika jenis ekstasi," katanya.

Untuk diketahui, vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Dodi, lebih tinggi dari tuntutan JPU Rini Purnamawati yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan.

JPU menyatakan terdakwa Dodi bersalah dalam transaksi peredaran narkotika yang beratnya melebihi 5 gram, dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, terdakwa Dodi pada Senin (28/3/22), sekitar pukul 21.00 WIB, melakukan transaksi 150 butir pil ekstasi logo tapak kucing warna orange seberat 62,72 gram di SPBU Pertamina Kayuara, Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Lalu, di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Dodi dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli pil ekstasi. Terdakwa dan polisi undercover buy tersebut bertemu di Indomaret Jalan Banten.

Kemudian terdakwa mengajak petugas tersebut bertemu Bibi (DPO) di Desa Pemulutan, Kabupaten OI. Saat terdakwa  menyerahkan 150 butir ineks di SPBU Kayuara, langsung diamankan bersama barang bukti.

Terdakwa Dodi mengaku nekat mengantarkan ratusan butir pil ekstasi tersebut karena tergiur upah Rp 1 juta.