Kuras Harta Milik Tetangga, Seorang Petani di Muara Enim Tertangkap

Tersangka pencurian rumah tetangga di Kabupaten Muara Enim. (ist/RMOLSumsel.id)
Tersangka pencurian rumah tetangga di Kabupaten Muara Enim. (ist/RMOLSumsel.id)

Seorang petani di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan bernama Kausar (29) ditangkap unit reskrim Polsek Gelumbang lantaran telah menguras habis harta milik tetangganya berupa emas dan handphone serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.


Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (11/12) lalu di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Mulanya, korban Hajida (38) baru saja pulang dari kebun dan melihat kondisi seng pembatas rumahnya sudah lepas.

Karena curiga, Hajida pun langsung melihat ke samping dan mendapati jendela kamar sudah terbuka. Sontak saja, ia langsung masuk ke rumah dan ternyata seluruh harta bendanya berupa perhiasan emas, logam mulia serta handphone dan uang tunai Rp 3 juta telah raib dibawa pelaku.

“Setlah kejadian korban langsung membuat laporan sehingga kami langsung melakukan penyelidikan,”kata Robby, Kamis (14/12).

Robby menerangkan, dari laporan itu mereka kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga, petugas mendapati persembunyian Kausar dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa setengah suku gelang, seperempat cincin emas, seperempat emas antam, uang Rp 1.850.000 dan handphone.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gelumbang guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,”ujar Kapolsek.