KPU Perbarui Syarat Pendaftaran Parpol, Anggota Wajib Input NIK di Sipol

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Sejumlah syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu diperbaharui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya terkait input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota parpol.


Komisioner KPU RI, Idham Kholik menerangkan, penggunaan Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) 2019 belum menyertakan NIK anggota sebagai syarat pendaftaran parpol peserta pemilu. Akibatnya muncul data ganda.

"Penggunaan NIK dalam input pendaftaran partai untuk mengantisipasi itu (data ganda). Dulu belum ada NIK-nya (di Sipol)," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).

Untuk Sipol yang akan digunkan di Pemilu Serentak 2024 ini, KPU bakal memperbaharui sistem serta mekanisme kerja input data parpol yang akan menjadi peserta pemilu.

"Sekarang kami menggunakan NIK untuk memastikan keakuratan data keanggotaan partai itu," katanya.

Namun, Idham menegaskan bahwa syarat input NIK dikecualikan untuk partai lokal. Sebab, dalam PP 20/2007 tentag Partai Politik Lokal Aceh, tepatnya pada Pasal 11 memungkinkan kerja sama antara tim partai nasional dan partai lokal dalam keanggotaan.

"Dalam konteks partisipasi nanti bisa dibaca Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2007," demikian Idham.