Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapid test terhadap penyelenggara ad hoc, yakni seluruh anggota PPK dan PPS dengan mendatangkan tim medis dari RSUD Talang Ubi, Rabu (8/7/2020),
- Plt Bupati Muara Enim Resmikan PLTS 38 KWP Desa Karang Raja
- Tewas Usai Digerebek Satresnarkoba Polres Lahat, Jenazah Candra Diotopsi di RS Bhayangkara
- Panwascam Rawas Ilir Lantik 13 Panwas Kelurahan/Desa
Baca Juga
Usai rapid test di Sekretariat KPU PALI tersebut dilanjutkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Penyusunan Daftar Pemilih Tingkat PPK dan PPS untuk Pilkada di Bumi Serepat Serasan.
"Rapid test ini memang wajib bagi seluruh penyelenggara ad hoc, termasuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hanya saja pelaksanaan rapid test dibagi menjadi tiga gelombang, mulai tanggal 8 - 10 Juli 2020," kata Sunario, Ketua KPU PALI didampingi seluruh anggota KPU lainnya.
Dikatakan Sunario bahwa gelombang pertama dilaksanakan tanggal 8 Juli 2020 yang diikuti oleh PPK dan PPS dari Kecamatan Talang Ubi.
"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai wujud pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 untuk memastikan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2020 dilaksanakan dengan aman bagi seluruh warga PALI," katanya.
Hasil rapid test pada gelombang pertama, diakui Sunario seluruhnya negatif.
"Alhamdulillah kali ini negatif semua. Tetapi apabila ada yang reaktif setelah rapid tes, maka kita akan arahkan untuk swab dan yang bersangkutan di isolasi sampai sembuh. Akan tetapi bagi PPDP yang hasil rapid test menyatakan reaktif, maka yang bersangkutan harus diganti," jelasnya. [ida]
- Pusdalopka KAI Jadi Garda Terdepan Atasi Gangguan Operasional Kereta Api
- Keberangkatan CJH Usia Uzur Masih Tunggu Aturan
- Semua Pemangku Kepentingan di Palembang Harus Fokus Pengendalian Banjir!